Minggu, 19 Juni 2022

PERALIHAN PENGELOLAAN PROGRAM GURU PENGGERAK ANGKATAN 5 TAHUN 2022

 


PERALIHAN PENGELOLAAN CGP ANGKATAN 5

 

Memasuku Modul 1.3 tentang Visi Guru Penggerak memiliki cerita tersediri yang sangat mengagetkan. Tiba-tiba di grup WhatsApp CGP 5 muncul pesan yang tidak terduga. “Kita berhenti mulai dari diri di madul 1.2 ya, sambal menunggu pemberitahuan selanjutnya.” Begitulah yang saya pahami setelah membacanya. Bukan hanya saya mengalami kebingungan. Penjelasan fasilitator dan pengejar praktik selanjutnya membuat pemahaman menjadi tercerahkan.

Saat pembukaan kegiatan lokakarya orientasi yang lalu telah mulai terdengar penjelasan tentang kata “pengalihan.” Tepat bulan enam ini, ungkapan itu terwujud. Dahulunya pengelolaan guru penggerak Angkatan kelima dikelola oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKPSPS) yang akan dilaihkan ke Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP).

Surat peralihan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Guru dan Tegana Kependidikan. Surat yang tertanggal 14 Juni 2022 bernomor 1510/B3/GT.05.15/2022 menyatakan segala bentuk peralihan tersebut. Diterangkan pula bahwa kegiatan atau program guru penggerak Angkatan lima akan terus dilanjutkan dengan beberapa ketentuan. PGP Angkatan 5, BBGP dan BGP melanjutkan Modul 1.3 dimulai dari langkah “Mulai Dari Diri.” Terkait pelaksanaan aktivitas pembelajaran daring, PGP Angkatan 4 dan 5 oleh BBGP dan BGP, admin yang mengampu kelas-kelas pada PGP angkatan 4 dan 5 yang sebelumnya bertugas di PPPPTK/LPPKSPS akan tetap mengampu sampai selesainya PGP ditiap-tiap angkatan dimaksud. BBGP dan BGP mulai mempersiapkan admin kelas (belajar pada admin PPPPTK/LPPKSPS ) sebagai proses pengalihan aktivitas pembelajaran daring yang akan dimulai Angkatan 6. Proses pembelajaran bagi admin kelas BBGP dan BGP mohon dikoordinasikan antar pihak supaya proses peralihannya berjalan lancer. Surat ini ditanda tangani oleh Dr. Praptono, M.Ed sebagai Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

Berdasarkan surat dan pemberitahuan tertulis melalui media komunikasi virtual, saya pun melanjutkan kegiatan mandiri yang telah mulai dilakukan sejak tanggal 17 Juni 2022. Sempat muncul keraguan juga saat pengumuman ini dirilis. Saya sudah melangkah jauh dari tugas Modul 1.3. Hawatirnya tugas terebut akan terhapus dari LMS. Rupanya hal itu hanya dugaan yang tidak beralasan.

 

Suhardin – Guru IPA dan Prakarya SMPN 17 Kendari

CGP Angkatan 5 – Kota Kendari – Tahun 2022

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAMPAH RUMAH TANGGA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

  Rumah tangga memproduksi sampah setiap hari. Hal ini sesuai dengan aktivitas penghuninya. Sebagia besar berupa bahan organik, Misalnya sis...